MEGAWATI, ST (TAPM KABUPATEN MOROWALI UTARA)


Fasilitasi Penyusunan APBDes Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah instrumen utama dalam pengelolaan keuangan desa. Penyusunan APBDes yang partisipatif, transparan, dan akuntabel menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan Fasilitasi

  • Meningkatkan pemahaman perangkat desa dan masyarakat tentang mekanisme penyusunan APBDes.
  • Memastikan proses perencanaan dan penganggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa.
  • Menjamin keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Tahapan Fasilitasi

1. Persiapan

  • Mengumpulkan data potensi desa, kebutuhan masyarakat, dan evaluasi APBDes tahun sebelumnya.
  • Menyusun jadwal musyawarah desa (Musdes) dan sosialisasi kepada masyarakat.

2. Musyawarah Desa

  • Melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
  • Menyepakati prioritas program dan kegiatan berdasarkan RPJMDes/RKPDes.
  • Menentukan alokasi anggaran sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

3. Penyusunan Draft APBDes

  • Menyusun rancangan APBDes berdasarkan hasil Musdes.
  • Mengklasifikasikan anggaran ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  • Memastikan kesesuaian dengan regulasi (Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa).

4. Pembahasan dan Penetapan

  • Membahas draft APBDes bersama BPD untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menetapkan APBDes melalui Peraturan Desa (Perdes).

5. Sosialisasi dan Publikasi

  • Menyampaikan APBDes yang telah ditetapkan kepada masyarakat melalui papan informasi desa, media sosial, atau forum warga.
  • Menjamin keterbukaan agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan APBDes.

Prinsip Fasilitasi

  • Partisipatif: melibatkan seluruh elemen masyarakat.
  • Transparan: informasi anggaran terbuka dan mudah diakses.
  • Akuntabel: setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
  • Efektif dan Efisien: anggaran digunakan sesuai prioritas dan memberikan manfaat maksimal.

Fasilitasi penyusunan APBDes bukan hanya soal teknis penganggaran, tetapi juga membangun komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan proses yang baik, APBDes akan menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI BAKTI PENDAMPING DESA. : 7 OKTOBER 2025

Jumlah Desa Mandiri di Morut melonjak jadi 41 desa, Bupati Delis apresiasi kinerja pemerintahan desa KOLONODALE, MCDD - Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Indeks Desa Membangun tahun 2025 di Kabupaten Morowali Utara, jumlah Desa Mandiri melonjak menjadi 41 desa dari tahun sebelumnya (2024) sebanyak 33 desa. Angka ini menunjukkan terjadinya kemajuan pembangunan di desa yang cukup signifikan. Lompatan kemajuan itu sangat dirasakan masyarakat hingga di pedalaman. •Baca Selengkapnya disini https://www.facebook.com/share/p/1Awcy4ZkE1/ #pressrelease #desamandiri #pmd #bupatimorut #delisdjira #morowaliutara.