MEGAWATI, ST (TAPM KABUPATEN MOROWALI UTARA) Fasilitasi Penyusunan APBDes Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah instrumen utama dalam pengelolaan keuangan desa. Penyusunan APBDes yang partisipatif, transparan, dan akuntabel menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan Fasilitasi Meningkatkan pemahaman perangkat desa dan masyarakat tentang mekanisme penyusunan APBDes. Memastikan proses perencanaan dan penganggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Menjamin keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Tahapan Fasilitasi 1. Persiapan Mengumpulkan data potensi desa, kebutuhan masyarakat, dan evaluasi APBDes tahun sebelumnya. Menyusun jadwal musyawarah desa (Musdes) dan sosialisasi kepada masyarakat. 2. Musyawarah Desa Melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, tok...